Rencana aksi masyarakat dikembangkan berdasarkan gabungan hasil dan pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan pemetaan risiko, PRA/VCA, data dasar (baseline) dan KAP yang berorientasi proses. Kulminasi kegiatan awal adalah berupa pengembangan peta risiko masyarakat (Kegiatan 2.3). Peta risiko ini merupakan perangkat yang penting bagi aksi dan penyadaran masyarakat secara bersama – yang diekspresikan melalui rencana aksi. Prioritasisasi langkah-langkah mitigasi risiko yang disetujui secara bulat oleh masyarakat merupakan landasan rencana aksi masyarakat dan langkah-langkah mitigasi direncanakan untuk periode 3 tahun.
Perwakilan departemen teknis pemerintah lokal idealnya berpartisipasi dalam tahap pengembangan rencana aksi karena hal ini dapat memperkuat hubungan yang positif antara masyarakat dengan pembuat keputusan di samping mempromosikan sikap keanekaragaman (inclusiveness) pejabat dalam proses pengembangan masyarakat. Rencana aksi masyarakat pada akhirnya harus diintegrasikan dalam Rencana Pengembangan Kabupaten dan hal ini hanya dapat dicapai jika ketiga pemangku kepentingan: masyarakat, PMI dan pemerintah lokal bekerja lebih keras untuk mendapatkan solusi yang saling menguatkan demi ketahanan masyarakat dan isu-isu pengembangan.
No comments:
Post a Comment